Rabu, 16 November 2016

makalah proposal usaha kripik talas


PROPOSAL USAHA
Kripik Talas Aneka Rasa
Zata.com

Disusun oleh :
1.   Bagas Tri Pamungkas
2.   M. Choirul Muna
3.   Rifqi Abdul Hafidh


SMK NEGERI 1 KOTA MAGELANG
2015/2016

DAFTAR ISI


BAB                                                                                                                         HALAMAN
BAB I             Pendahuluan               .......................................................................             2
BAB II                        Diskripsi Usaha              …………… ...........................................                 3
BAB III          Aspek Pemasaran                    ..........................................................              4
BAB IV          Penelitian, Modal, dan Pengembangan           ...................................             5
BAB V            Aspek Pabrik               ......................................................................              6
BAB VI          Aspek Teknis                      ………………………………………….           7
BAB VII         Aspek Manajemen                  ……………………………………..…          8
BAB VIII       Penutup                       ………………………………………………..          9


?? ?? ?? ?? ??


















BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi di era globalisasi ini, maka banyak masyarakat yang menginginkan segala sesuatu tersedia dengan instan. Dan  pemenuhan di pasar terhadap kebutuhan komsumtif masyarakat belum maksimal. Semeentara itu di daerah kami terdapat banyak tumbuhan umbi-umbian yang belum termanfaatkan secara maksimal. Maka kami berinisiatif untuk mendirikan sebuah usaha “KRIPIK TALAS ANEKA RASA ZATA.COM (lezat aman economis)” Kami melihat ada peluang bisnis di dalamnya, semoga dapat memberikan keuntungan yang berlimpahan dan  mengurangi permasalahan sosial.

  1. Tujuan Pendirian Usaha
-        Untuk melayani masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi.
-        Memeanfaatkan potensi alam.
-        Membuka lapangan kerja.
-        Mengembangkan kerjasama dalam mitra bisnis.





BAB II
ASPEK PRODUKSI

A.   Diskripsi Usaha

B.   Rencana Pemasaran
C.   Proses produksi
D.   Kapasitas Produksi




BAB III
ASPEK PEMASARAN

  1. PELUANG PASAR
Kelangsungan suatu kegiatan usaha akan tergantung pada adanya kebutuhan/permintaan atas barang dan jasa untuk mengetahui berapa besar kebutuhan utama diperlukan pengumpulan data untuk dilakukan perhitungan-perhitungan guna kegiatan usaha yang akan dilakukan, misalnya asumsi :
-          Di pasar pasar daerah sekitar.
-          Di kantin dan koperasi sekolahan-sekolahan.
-          Di warung-warung terdekat.
-          Di rumah tangga.
Dari jumlah análisis diatasm prediksi konsumen memiliki usaha kripik zata.com ini 60%. Ke usaha lain 20% dan 20% lagi memesan kripik zata.com. jika hasilnya hanya menunjukkan sebagian kecil potensi permintaan yang dapat digarap, maka masih terdapat peluang membuka usaha untuk melayani masyarakat disekitar Salaman dengan prediksi sebagai berikut :
-          Potensi permintaan pasar   : 30 bungkus/hari
-          60% (Kripik ini)                : 30 bungkus/hari
-          20% (Kripik lain)               : 15 bungkus/hari
-          20% (tidak memesan)        : 15 bungkus/hari

  1. SASARAN PASAR
Sasarannya adalah semua yang berada di Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan sekitarnya terutama di Kecamatan Borobudur, Kec. Bandongan dan Kec. Magelang Selatan.


  1. BAURAN PASAR
Dalam pemasaran suatu produk tentunya harus memeperhatikan produk lain yang sejenis, beberapa usaha ataupun kelebihan dari produk  kami adalah :
a.       Produk : kripik talas beraneka rasa.
b.      Harga :
-          Ukuran 1/4 kg = Rp. 5.000,00
-          Ukuran ½ kg = Rp. 10.000,00
-          1 ball = Rp. 75.000,00
c.       Tempat : toko pusat oleh-oleh di Magelang, Bandongan, Borobudur, Magelang Selatan dan pasar-pasar terdekat. Ataupun di pabrik kami di Dusun Terasan, Kec. Bandongan, Kab Magelang.
d.      Promosi ; dengan menyebarkan brosur, serta membuat iklan di web, media sosial, dll.

  1. ANALISIS PESAING
Bisnis adalah persaingan lebih-lebih usaha kripik zata.com yang akan dibuka usaha itu bukan satu-satunya usaha kripik yang ada di Kab. Magelang.
Oleh karena itu, perlu melakukan pengamatan dan pendataan yang detail terhadap usaha yang ada dilokasi tersebut. Adapun pada persaingan dan estimasi pesanan pasar saat ini menurut pengamatan sebagai berikut :
(Pada waktu tertentu akan selalu berubah tergantung bagaimana memenangkan kompetisi).
Estimasi pasar potensi usaha kripik Zata.com pada awal buka sebanyak 15 bungkus. Apabila dari 15 bungkus pesanan tersebut diperkirakan yang benar memesan kripik “Zata.com” sekitar 60% bungkus dalam 1 bulan yang dipesan di Usaha kripik “Zata.com”.




BAB IV
ASPEK MANAGEMENT
  1. Kepemilikan
  2. Struktur Organisasi
  3. Tenaga Kerja

BAB VI
ASPEK KEUANGAN
  1. Prediksi Pendapatan
  2. Presdiksi Biaya
  3. Prediksi Laba Rugi


BAB VII
KESIMPULAN
  1. Kesimpulan
  2. Penutup

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

C.    IDENTIFIKASI PERUSAHAAN
Nama Perusahaan                          : KRIPIK XATA.COM
Alamat Perusahaan                       : 2239593
Nama Pemilik                                : Musyafak
                                                        Murni Sulistiyani
                                                        Nur Akadiyah
                                                        Nikmatul Khoiriyah

D.    VISI DAN MISI
VISI USAHA
-          Terbaik adalah pelayanan
-          Tepat waktu dalam pelajaran dan pengantar pesan
-          terkemuka

MISI USAHA
-        Mewujudkan pelayanan  profesional
-        Mewujudkan keahlian dalam  bidang sosial
-        Kepuasan konsumen
-        Daya tarik seluruh masyarakat untuk memesan


NAMA DAN ALAMAT PENANGGUNG JAWAB
Penanggung Jawab 1
Nama                     : Ida Daniatul
Alamat                  : Ringin Putih, Borobudur, Magelang

Penanggung Jawab 2
Nama                     : Nur Afifah D
Alamat                  : Brengkel II, Salaman, Magelang

Penanggung Jawab 3
Nama                     : Siti Karomah
Alamat                  : Kanggotan, Tugurejo, Tempuran, Magelang

Penanggung Jawab 4
Nama                     : Zumrodah
Alamat                  : Ringinanom, Tempuran, Magelang


BAB IV
PENELITIAN, MODEL DAN PENGEMBANGAN


A.    Pengembangan dan Rencana Desain
Produk kami, kami kembangkan berdasarkan penelitian citarasa baru yang bernah kami lakukan. Kami menggunakan bumbu rahasia yang menjadi andalan dan suatu ciri yang berbeda dari usaha lainnya. Karena setiap usaha kami mempunyai citarasa dan dapat menggoyang lidah setiap penikmatnya.
Untuk itu bisnis kami, kami prediksikan dapat berkurang pesat karena konsumen pasti akan kecanduan dengan pelayanan kami yang memuaskan. Selain citarasanya yang dahsyat, usaha kami menyehatkan karena dibuat dari bahan-bahan yang non-kolesterol dan bebas dari bahan pengawet dan zat-zat berbahaya. Serta harga-harga ekonomis oleh karena itu terjangkau oleh berbagai lapisan masyarakat.
Usaha kami di desain dengan bentuk yang menarik sehingga dapat membangkitkan selera dan nafsu makan konsumen. Kue kami juga terjamin kehigienisan dan kebersihannya kami sangat teliti dalam memperlihatkan cara penyajian usaha kami. Karena awal dari makanan yang lezat yaitu penampilan yang memikat.


BAB V
PENELITIAN, MODEL DAN PENGEMBANGAN


A.    Pengembangan Dan Rencana Desain

BAB VI
ASPEK PABRIK


A.    ANALISIS LOKASI
  1. Denah Lokasi















  1. Peralatan yang digunakan
a.       Wajan                    : 1
b.      Serok                     : 1
c.       Gas                        : 1
d.      Minyak Goreng     : 1 liter

B.     MODAL KERJA
Modal kerja ini adalah modal yang harus anda keluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan pada waktu mulai buka usaha, tiap bulan atau setiap datang order. Modal kerja tersebut untuk pembelian bahan-bahan mentah, setengah jadi maupun makanan jadi Rp. ……………….

C.    SUMBER MODAL USAHA
  1. Modal Sendiri                         : Rp.   30.000,00
Total kewajiban & modal        : Rp. 100.000,00

D.    RENCANA PENDAPATAN
Informasi dari rencana pemasaran diperoleh pasar potensi 50 bungkus yang dapat dilayani. Dari 150 bungkus pesanan tersebut diasumsikan hanya 50% (27 bungkus).

BAB VII
ASPEK MANAGEMENT


Dalam pendiriran usaha ini tentunya membutuhkan pengelolaan pekerjaan, barang kenangan dan sebagainya yaitu baik agar hasil yang diharapkan dapat tercapai. Sebelum melakukan usaha, perlu disampaikan  bentuk kepemilikan usaha Kripik Zata.com yaitu firma, sehingga yang terlibat dalam pengelolaan adalah kerabat dekat.

BAB VIII
ASPEK TEKNIS


A.    Pemilihan Lokasi Usaha
Lokasi usaha Kripik Zata.com Jln. Magelang-Purworejo, Tempuran, Magelang alasan pemilihan lokasi tersebuat adalah :
a)      Mudah untuk diketahui oleh masyarakat
b)      Merupakan jalan utama menuju kota Magelang maupun Purworejo

B.     Sarana Prasarana Kripik Zata.Com
Dalam menjalankan usaha tersebut dbutuhkan beberapa sarana dan prasarana produksi yaitu sebagai berikut :
  1. Rumah
  2. Peralatan dapur

C.    Suplay Tenaga Kerja
Kami merekrut tenaga kerja dari lulusan SMK Muhammadiyah Salaman yang tinggal di kecamatan Tempuran. Kami melakukan perekrutan seperti itu karena kami percaya bahwa lulusan SMK Muh Salaman selain dikanali Pengetahuan Management yang baik namun juga dibekali pengetahuan agama. Sehingga mereka bekerja dengan baik dan jujur serta dapat memajukan usaha kami.

BAB VIII
ASPEK MANAGEMENT

A.    Masalah-masalah yang potensial
Masalah-masalah atau kendala-kendala yang mungkin terjadi diantaranya :
a.       Kurangnya pegawai / karyawan atau pegawai pengantar
b.      Kurangnya modal jika usaha telah berkembang
c.       Bahan-bahan tertentu susah dicari
d.      Permintaan pasar yang sulit diprediksi sehingga sulit dalam menentukan bahan baku

B.     Resiko dan hambatan
  1. Melemahnya pemasaran
  2. Berkurangnya pendapatannya
  3. Pelanggan yang beralih ke keripik lain

C.    Tindakan Alternatif
  1. Melakukan promosi
  2. Mencari investor
  3. Mendesain produk

BAB X
PENUTUP

Demikian proposal usaha yang lebih kami buat. Apabila terdapat kesalahan kata-kata kami mohon maaf.
Kekurangan milik kita semua dan kelebihan hanyalah milik Allah SWT. Semoga apa yang telah kami buat dan kami persoalkan dapat menjadi koreksi dan bimbingan bagi orang-orang yang membaca.
Proposal ini kami dedikasikan  untuk perpustakaan SMK Muhammadiyah Salaman.
Cukup sekian dan terima kasih.


makalah pancasila


“Makalah Sejarah Perjalanan Pancasila”
W1L5zT_5.jpg
Kelompok   :    4
Anggota      :   1. Muhammad Choirul Muna
                        2. Elyas Dwi Irawan
                        3.Gany Harya Guna
                        4. Muhamad Faizal
                        5.Sigit Sulistio






DAFTAR ISI
Halaman Sampul………………………………………………………………………….1
Daftar Isi………………………………………………………………………………….2
BAB  1  PENDAHULUAN
A.Latar Belakang…………………………………………………………………3
B.Rumusan Masalah………………………………………………………………3
BAB 2 PEMBAHASAN
A.Sejarah Perjalanan Pancasila……………………………………………………4
>Pancasila Pra Kemerdekaan……………………….…………………….5
>Pancasila Era Kemerdekaan……………………….…………………….7
 >Pancasila Era Orde Lama……………………………………………….9
>Pancasila Era Orde Baru…………………………………………………10
>Pancasila Era Reformasi…………………………………………………12
BAB 3  PENUTUP
A.    Kesimpulan……………………………………………………………………14
B.     Kritik Dan Saran………………………………………………………………15
C.     Daftar Pustaka…………………………………………………………………15








BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang merupakan karunia terbesar bagi rakyat Indonesia. Pancasila merupakan cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia, karena cita-cita tersebut juga telah tercantum didalam UUD 1945.
Pancasila merupakan salah satu faktor  terpenting bagi terbentuknya Negara kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada yang bisa memecah belah Indonesia karena pancasila merupakan alat pemersatu bangsa yang utuh dan sudah ada sejak masa kerajaan di Indonesia yang kemudian di munculkan kembali oleh para pemimpin bangsa.
Tanpa disadari pancasila mempunyai sila-sila yang sangat berharga bagi rakyat Indonesia  dan harus diusahakan untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dengan penuh penghayatan dan penuh tanggung jawab.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah sejarah perjalanan pancasila ?














BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perjalanan Pancasila

1.      Pada kerajaan Kutai, masyarakat Kutai merupakan pembuka zaman sejarah Indonesia
untuk pertama kali, karena telah menampilkan nilai sosial politik, dan Ketuhanan dalam
bentuk kerajaan, kenduri dan sedekah kepada para Brahmana.
2.Perkembangan kerajaan Sriwijaya oleh Mr. Muhammad Yamin disebut sebagai Negara Indonesia Pertama dengan dasar kedatuan, itu dapat ditemukan nilai-nilai Pancasila material yang paling berkaitan satu sama lain, seperti nilai persatuan yang tidak terpisahkan dengan nilai ke-Tuhanan yang tampak pada raja sebagai pusat kekuasaan dengan kekuatan religius berusaha mempertahankan kewibawaannya terhadap para datu. Demikian juga nilai-nilai kemasyarakatan dan ekonomi yang terjalin satu sama lain dengan nilai internasionalisme dalam bentuk hubungan dagang yang terentang dari pedalaman sampai ke negeri-negeri seberang lautan pelabuhan kerajaan dan Selat Malaka yang diamankan oleh para nomad laut yang menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan Sriwijaya
3. Pada masa kerajaan Majapahit, di bawah raja Prabhu Hayam Wuruk dan Apatih Mangkubumi, Gajah Mada telah berhasil mengintegrasikan nusantara. Faktor-faktor yang dimanfaatkan untuk menciptakan wawasan nusantara itu adalah: kekuatan religio magis yang berpusat pada Sang Prabu, ikatan sosial kekeluargaan terutama antara kerajaan-kerajaan daerah di Jawa dengan Sang Prabu dalam lembaga Pahom Narandra. Bahkan, pada masa kerajaan ini, istilah Pancasila dikenali yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku tersebut istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu 1. Tidak boleh melakukan kekerasan 2. Tidak boleh mencuri 3. Tidak boleh berjiwa dengki 4. Tidak boleh berbohong 5. Tidak boleh mabuk minuman keras.
> Pancasila Pra Kemerdekaan <
Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa sansekerta. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,yang tercantum pada paragraph ke-4 pembukaan UUD 1945.
Ketika Dr. Radjiman Wediodiningrat, selaku Ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK), pada tanggal 29 Mei 1945, meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar (negara) Indonesia merdeka, permintaan itu menimbulkan rangsangan anamnesis yang memutar kembali ingatan para pendiri bangsa ke belakang. Hal ini mendorong mereka untuk menggali kekayaan kerohanian, kepribadian dan wawasan kebangsaan. Begitu lamanya penjajahan di bumi pertiwi menyebabkan bangsa Indonesia hilang arah dalam menentukan dasar negaranya. Dengan permintaan Dr. Radjiman inilah, figur-figur negarawan bangsa Indonesia berpikir keras untuk menemukan kembali jati diri bangsanya. Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, tampil berturut-turut untuk berpidato menyampaikan usulannya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:
1) Peri Kebangsaan.
2) Peri Kemanusiaan.
3) Peri Ketuhanan.
4) Peri Kerakyatan dan,
5) Kesejahteraan Rakyat.
 Selanjutnya Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori Negara, yaitu:
1) Teori negara perseorangan (individualis).
2) Paham negara kelas dan.
3) Paham negara integralistik.
 Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari:
1) Nasionalisme (kebangsaan Indonesia).
2) Internasionalisme (peri kemanusiaan).
3) Mufakat (demokrasi).
4) Kesejahteraan sosial.
5) Ketuhanan Yang Maha Esa (Berkebudayaan)
Penemuan kembali Pancasila sebagai jati diri bangsa terjadi pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyebutkan lima dasar bagi Indonesia merdeka. Ir. Soekarno telah mengajukan lima sila dari dasar negara, beliau juga menawarkan kemungkinan lain, apabila ada yang tidak menyukai bilangan lima, sekaligus juga cara beliau menunjukkan dasar dari segala dasar kelima sila tersebut. Alternatifnya bisa diperas menjadi Tri Sila bahkan dapat dikerucutkan lagi menjadi Eka Sila. Tri Sila meliputi: socio-nationalisme, socio democratie dan ke-Tuhanan. Sedangkan Eka Sila yang dijelaskan oleh Ir. Soekarno yaitu “Gotong Royong” karena menurut Ir. Soekarno negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong. Tetapi yang lahir pada tanggal 1 Juni itu adalah nama Pancasila. Ini bukan merupakan kelemahan Ir. Soekarno, melainkan merefleksikan keluasan wawasan dan kesiapan berdialog dari seorang negarawan besar. Faktanya Ir, Soekarno diakhir sejarah terbukti sebagai penggali Pancasila, dasar negara Republik Indonesia.
 Setelah sidang pertama BPUPKI dilaksanakan, terjadi perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat. Karena apabila dilihat lebih jauh para anggota BPUPKI terdiri dari elit Nasionalis netral agama, elit Nasionalis Muslim dan elit Nasionalis Kristen. Elit Nasionalis Muslim di BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar Negara, namun dengan kesadaran yang dalam akhirnya terjadi kompromi politik antara Nasionalis netral agama dengan Nasionalis Muslim untuk menyepakati Piagam Jakarta (22 Juni 1945) yang berisi “tujuh kata”: “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kesepakatan peniadaan tujuh kata itu dilakukan dengan cepat dan legowo demi kepentingan nasional oleh elit Muslim: Moh. Hatta; Ki Bagus Hadikusumo, Teuku  Moh. Hasan dan tokoh muslim lainnya. Jadi elit Muslim sendiri tidak ingin republik yang dibentuk ini merupakan negara berbasis agama tertentu.
 Pada awal kelahirannya, menurut Onghokham dan Andi Achdian, Pancasila tidak lebih sebagai kontrak sosial. Hal tersebut ditunjukkan oleh sengitnya perdebatan dan negosiasi di tubuh BPUPKI dan PPKI ketika menyepakati dasar negara yang kelak digunakan Indonesia merdeka. Inilah perjalanan The Founding Fathers yang begitu teliti mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan keadaan agar dapat melahirkan dasar negara yang dapat diterima semua lapisan masyarakat Indonesia.
Ø  Pancasila Era Kemerdekaan  <
 Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan di kota Hiroshima oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang. Sehari kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Bom atom kedua dijatuhkan di Nagasaki yang membuat Jepang menyerah kepada Amerika dan sekutunya.
 Peristiwa ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Untuk merealisasikan tekad tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks proklamasi yang berlangsung singkat, mulai pukul 02.00-04.00 dini hari.
Teks proklamasi sendiri disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Soebardjo di ruang makan Laksamana Tadashi Maeda tepatnya di jalan Imam Bonjol No 1. Konsepnya sendiri ditulis oleh Ir. Soekarno. Sukarni (dari golongan muda) mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Kemudian teks proklamasi Indonesia tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Isi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi garis-garis 9 pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perjanjian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
 Piagam Jakarta ini kemudian disahkan oleh sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi pembentukan UUD 1945, setelah terlebih dahulu dihapus 7 (tujuh) kata dari kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Awal dekade 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah tokoh yang hendak melakukan interpretasi ulang terhadap Pancasila. Saat itu muncul perbedaan perspektif yang dikelompokkan dalam dua kubu. Pertama, beberapa tokoh berusaha menempatkan Pancasila lebih dari sekedar kompromi politik atau kontrak sosial. Mereka memandang Pancasila tidak hanya kompromi politik melainkan sebuah filsafat sosial atau weltanschauung bangsa. Kedua, mereka yang menempatkan Pancasila sebagai sebuah kompromi politik. Dasar argumentasinya adalah fakta yang muncul dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Pancasila pada saat itu benar-benar merupakan kompromi politik di antara golongan nasionalis netral agama (Sidik Djojosukarto dan Sutan takdir Alisyahbana dkk) dan nasionalis Islam (Hamka, Syaifuddin Zuhri sampai Muhammad Natsir dkk) mengenai dasar negara.



    > Pancasila Era Orde Lama<
 Terdapat dua pandangan besar terhadap Dasar Negara yang berpengaruh terhadap munculnya Dekrit Presiden. Pandangan tersebut yaitu mereka yang memenuhi “anjuran” Presiden/ Pemerintah untuk “kembali ke UndangUndang Dasar 1945” dengan Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta sebagai Dasar Negara. Sedangkan pihak lainnya menyetujui ‘kembali ke Undang-Undang Dasar 1945”, tanpa cadangan, artinya dengan Pancasila seperti yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Negara. Namun, kedua usulan tersebut tidak mencapai kuorum keputusan sidang konstituante. Majelis ini menemui jalan buntu pada bulan Juni 1959. Kejadian ini menyebabkan Presiden Soekarno turun tangan dengan sebuah Dekrit Presiden yang disetujui oleh kabinet tanggal 3 Juli 1959, yang kemudian dirumuskan di Istana Bogor pada tanggal 4 Juli 1959 dan diumumkan secara resmi oleh presiden pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 di depan Istana Merdeka. Dekrit Presiden tersebut berisi:
 1. Pembubaran konstituante.
 2. Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku.
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Sosialisasi terhadap paham Pancasila yang konklusif menjadi prelude penting bagi upaya selanjutnya; Pancasila dijadikan “ideologi negara” yang tampil hegemonik. Ikhtiar tersebut tercapai ketika Ir. Soekarno memberi tafsir Pancasila sebagai satu kesatuan paham dalam doktrin “Manipol/USDEK”. Manifesto politik adalah materi pokok dari pidato Soekarno tanggal 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Belakangan, materi pidato tersebut dikukuhkan dalam Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1 tahun 1960 dan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS1960 tentang GBHN. Manifesto politik Republik Indonesia tersebut merupakan hasil perumusan suatu panitia yang dipimpin oleh D.N. Aidit yang disetujui oleh DPA pada tanggal 30 September 1959 sebagai haluan Negara.
Oleh karena itu, mereka yang berseberangan paham memilih taktik “gerilya” di dalam kekuasaan Ir. Soekarno. Mereka menggunakan jargon-jargon Ir. Soekarno dengan agenda yang berbeda. Taktik demikian digunakan oleh sebagian besar kekuatan politik. Tidak hanya PKI, mereka yang anti komunisme pun sama. Walaupun kepentingan politik mereka berbeda, kedua arus tersebut sama-sama menggunakan Pancasila sebagai justifikasi. Ir. Soekarno menghendaki persatuan di antara beragam golongan dan ideologi termasuk komunis, di bawah satu payung besar, bernama Pancasila (doktrin Manipol/USDEK), sementara golongan antikomunis mengkonsolidasi diri sebagai kekuatan berpaham Pancasila yang lebih “murni” dengan menyingkirkan paham komunisme yang tidak ber-Tuhan (ateisme). Dengan adanya pertentangan yang sangat kuat ditambah carut marutnya perpolitikan saat itu, maka Ir. Soekarno pun dilengserkan sebagai Presiden Indonesia, melalui sidang MPRS.
>Pancasila Era Orde Baru<
 Setelah lengsernya Ir. Soekarno sebagai presiden, selanjutnya Jenderal Soeharto yang memegang kendali terhadap negeri ini. Dengan berpindahnya kursi kepresidenan tersebut, arah pemahaman terhadap Pancasila pun mulai diperbaiki. Pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni 1967 Presiden Soeharto mengatakan, “Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin bulat tekad kita mempertahankan Pancasila”. Selain itu, Presiden Soeharto juga mengatakan, “Pancasila sama sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan, Pancasila bukan dasar falsafah negara yang sekedar dikeramatkan dalam naskah UUD, melainkan Pancasila harus diamalkan.
 Jadi, Pancasila dijadikan sebagai political force di samping sebagai kekuatan ritual. Begitu kuatnya Pancasila digunakan sebagai dasar negara, maka pada 1 Juni 1968 Presiden Soeharto mengatakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa akan membuat bangsa Indonesia tidak loyo, bahkan jika ada pihak-pihak tertentu mau mengganti, merubah Pancasila dan menyimpang dari Pancasila pasti digagalkan.


 Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:
 Satu : Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
 Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
 Tiga : Persatuan Indonesia
Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/                                                                                                  p            perwakilan
Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 13 April 1968. Pada tanggal 22 Maret 1978 ditetapkan ketetapan  MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) yang salah satu pasalnya tepatnya Pasal 4 menjelaskan, “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan pancasila merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh”.
 Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangundangan di negara Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini menegaskan, “Amanat penderitaan rakyat hanya dapat diberikan dengan pengamalan Pancasila secara paripurna dalam segala segi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan dengan pelaksanaan secara murni dan konsekuen jiwa serta ketentuan-ketentuan UUD 1945, untuk menegakkan Republik Indonesia sebagai suatu negara hukum yang konstitusionil sebagaimana yang dinyatakan dalam pembukaan UUS 1945”.
 Ketika itu, sebagian golongan Islam menolak reinforcing oleh pemerintah dengan menyatakan bahwa pemerintah akan mengagamakan Pancasila. Kemarahan Pemerintah tidak dapat dibendung sehingga Presiden Soeharto bicara keras pada Rapim ABRI di Pekanbaru 27 Maret 1980. Intinya Orba tidak akan mengubah Pancasila dan UUD 1945, malahan diperkuat sebagai comparatist ideology. Jelas sekali bagaimana pemerintah Orde Baru merasa perlu membentengi Pancasila dan TAP itu meski dengan gaya militer. Tak seorang pun warga negara berani keluar dari Pancasila.
 Selanjutnya pada bulan Agustus 1982 Pemerintahan Orde Baru menjalankan “Azas Tunggal” yaitu pengakuan terhadap Pancasila sebagai Azas Tunggal, bahwa setiap partai politik harus mengakui posisi Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Dengan semakin terbukanya informasi dunia, pada akhirnya pengaruh luar masuk Indonesia pada akhir 1990- 17 an yang secara tidak langsung mengancam aplikasi Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Demikian pula demokrasi semakin santer mengkritik praktek pemerintah Orde Baru yang tidak transparan dan otoriter, represif, korup dan manipulasi politik yang sekaligus mengkritik praktek Pancasila. Meski demikian kondisi ini bertahan sampai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998.
>Pancasila Era Reformasi<
 Pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana Negara, dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya “reformasi” di segala bidang politik, ekonomi dan hukum .
 Saat Orde Baru tumbang, muncul fobia terhadap Pancasila. Dasar Negara itu untuk sementara waktu seolah dilupakan karena hampir selalu identik dengan rezim Orde Baru. Dasar negara itu berubah menjadi ideologi tunggal dan satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara menjadi maha tahu mana yang benar dan mana yang salah. Nilai-nilai itu selalu ditanam ke benak masyarakat melalui indoktrinasi. Dengan seolah-olah “dikesampingkannya” Pancasila pada Era Reformasi ini, pada awalnya memang tidak nampak suatu dampak negatif yang berarti, namun semakin hari dampaknya makin terasa dan berdampak sangat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

 Namun demikian, kesepakatan Pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia secara normatif, tercantum dalam ketetapan MPR. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”. Ketetapan ini terus dipertahankan, meskipun ketika itu Indonesia akan menghadapi Amandeman Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Selain kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pun menjadi sumber hukum yang ditetapkan 19 dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat (3) yang menyebutkan, “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh UndangUndang Dasar 1945”.
Semakin memudarnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membuat khawatir berbagai lapisan elemen masyarakat. Oleh sebab itu, sekitar tahun 2004 Azyumardi Azra menggagas perlunya rejuvenasi Pancasila sebagai faktor integratif dan salah satu fundamen identitas nasional. Seruan demikian tampak signifikan karena proses amandeman UUD 1945 saat itu sempat memunculkan gagasan menghidupkan kembali Piagam Jakarta. Seruan Azyumardi Azra direspon sejumlah kalangan. Diskursus tentang Pancasila kembali menghangat dan meluas usai Simposium
Peringatan Hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan FISIP-UI pada tanggal 31 Mei 2006. Sekretariat Wapres Republik Indonesia, pada tahun 2008/2009 secara intensif melakukan diskusi-diskusi untuk merevitalisasi sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Tahun 2009 Dirjen Dikti, juga 20 membentuk Tim Pengkajian Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Sementara itu, beberapa perguruan tinggi telah menyelenggarakan kegiatan sejenis, yaitu antara lain: Kongres Pancasila di Universitas Gadjah Mada, Simposium Nasional Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pendidikan Indonesia, dan Kongres Pancasila di Universitas Udayana. Lebih dari itu MPR-RI melakukan kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang dikenal dengan sebutan “Empat Pilar Kebangsaan”, yang terdiri dari: Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Akan tetapi, istilah “Empat Pilar Kebangsaan” ini mengandung:
 1) linguistic mistake (kesalahan linguistik) atau dapat pula dikatakan kesalahan terminology.
 2) ungkapan tersebut tidak mengacu pada realitas empiris sebagaimana terkandung dalam ungkapan bahasa, melainkan mengacu pada suatu pengertian atau ide, ‘berbangsa dan bernegara’ itu dianalogikan bangunan besar (gedung yang besar).
3) kesalahan kategori (category mistake), karena secara epistemologis kategori pengetahuan Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah merupakan kategori yang sama.
 Selain TAP MPR dan berbagai aktivitas untuk mensosialisasikan kembali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara tegas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai 21 dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal tersebut berkorelasi bahwa Undang-Undang ini penekanannya pada kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Sudah barang tentu hal tersebut tidak cukup. Pancasila dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa perlu dihayati dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa.
 Kesadaran ini mulai tumbuh kembali, sehingga cukup banyak lembaga pemerintah di pusat yang melakukan kegiatan pengkajian sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Salah satu kebijakan nasional yang sejalan dengan semangat melestarikan Pancasila di kalangan mahasiswa adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Makna penting dari kajian historis Pancasila ini ialah untuk menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu seluruh komponen bangsa harus secara imperatif kategoris menghayati dan melaksanakan Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai 22 Pandangan Hidup Bangsa, dengan berpedoman kepada nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan secara konsisten menaati ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945.

BAB 3
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang telah melewati berbagai rintangan. Pancasila merupakan ideology bangsa Indonesia yang tak tergantikan sehingga hal itu membuat pancasila mejadi muatan tertinggi yang menjadi pedoman dalam menentukan sebuah aturan hokum. Pancasila harus diamalkan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh tangung jawab dan secara nyata karena itu adalah panutan untuk bersatunya bangsa Indonesia.
B.     KRITIK DAN SARAN






C.    DAETAR PUSTAKA
http:/info-makalah.blogspot.com/2010/06/makalah-sejarah-pancasila.html
http://jamarisonline.blogspot.com/2011/09/tokoh-tokoh-perumus-lahirnya-dasar.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://jamarisonline.blogspot.com/2011/05/proses-perumusan-pancasila-sebagai.html