HAKEKAT SILA PERTAMA
“KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Disusun
oleh :
Kelompok
7
1. Aji Dwi Santosa
2.
Didi Muno Irawan
3.
M. Choirul Muna
4. M. Nurdin Nahar
5.
Rezka Azhar N.
KELAS B
FAKULTAS TEKNIK PRODI S1 TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS TIDAR
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya,inayahnya,taufik
dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.kami berharap
makalah ini dapat berguna bagi para pembaca dan juga semoga makalah ini dapat menambah
wawasan dan pengetahuan.
Terima kasih kepada semua pihak yang
telah ikut berpartisipasi untuk penyelesaian makalah ini meskipun sangat jauh
dari kesempurnaan.
Kami akui bahwa makalah ini masih sangat
banyak kekurangan didalamnya karena pengetahuan dan pengalaman kami yang masih
sangat minim. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Magelang, 29 November, 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
SAMPUL…..........................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR................................................................................................i
i
DAFTAR
ISI.....................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................................1
I.1. Latar
Belakang..........................................................................................
I.2. Rumusan
Masalah............................................................................................................
I.3. Tujuan..............................................................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Hakekat Pancasila Sila Pertama…………………………………..…………….1
II.2 Butir-butir Pancasila Sila Pertama……………………….…………………....2
II.3 Penyimpangan terhadap Sila
Pertama……………………………..7
II.4 Penerapan Pancasila Sila Pertama dalam
Kehidupan Berbangsaa saat ini…….………..7
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan………………………………………………………….…….9
III.2 Saran…………………………………………………………….………...9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………10
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1.
Latar Belakang
Pancasila
merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang
majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara
Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas
keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah,
pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu
sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Pancasila
sebagai dasar negara memang sudah final. Menggugat Pancasila halnya akan
membawa ketidakpastiaan baru. Bukan tidak mungkin akan timbul chaos
(kesalahan) yang memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Akhirnya Indonesia
akan tercecer menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk
menghindarinya maka penerapan hukum-hukum agama (juga hukum-hukum adat) dalam
system sistem hukum negara menjadi penting untuk diterapkan. Pancasila yang
diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui
jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan suku.
Sila
pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna adanya
keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang menciptakan alam semsta beserta
isinya. Diantara makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila
ini ialah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasan Tuhan tidaklah terbatas,
sedangkan selain-Nya adalah terbatas.
Negara
Indonesia yang didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa berkonsekuensi untuk menjamin kepada warga negara dan penduduknya
memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti
pengertiannya terkandung dalam :
a.
Pembukaan UUD 1945 aline
ketiga, yang antara lain berbunyi :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa…..”
Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia
sangat menjunjung tinggi nilai-nilai KeTuhanan.
b . Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Oleh
karena itu, di dalam Bangsa Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal
Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita seharusnya menghindari sikap atau perbuatan yang
anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Untuk itulah sebagai generasi
penerus bangsa, kita wajib mengkaji, memahami, dan menerapkan sila pertama
Pancasila. Diharapkan melalui pembahasan sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, akan
terwujud generasi-generasi penerus Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai
Ketuhanan dan berbudi luhur.
I.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam karya tulis ini adalah :
1.
Apakah hakekat Pancasila Sila
Pertama?
2.
Apa saja butir-butir Pancasila sila
pertama?
3. Apa saja penyimpangan terhadap Pancasila Sila Pertama?
4. Bagaimanakah penerapan sila pertama Pancasila dalam
kehidupan berbangsa saat ini?
I.3. Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan agar pembaca dapat :
1. Memahami hakekat Pancasila Sila
Pertama.
2.
Memahami
butir-butir Pancasila sila pertama.
3. Menerapkan sila pertama Pancasila
beserta nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya dalam kehidupan sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
4. Mengetahui
penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila Sila Pertama.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1.
Hakekat Pancasila Sila Pertama
Secara
etimologis berarti terang, yakin, dan sebenarnya. Dalam filsafat, hakikat
diartikan inti dari sesuatu, yang meskipun sifat-sifat yang melekat padanya
dapat berubah-ubah, namun inti tersebut tetap lestari. Contoh, dalam Filsafat
Yunani terdapat nama Thales, yang memiliki pokok pikiran bahwa hakikat segala
sesuatu adalah air. Air yang cair itu adalah pangkal, pokok, dan inti
segalanya. Semua hal meskipun mempunyai sifat dan bentuk yang beraneka ragam,
namun intinya adalah satu yaitu air. Segala sesuatu berasal dari air dan akan
kembali pada air.
Sila
Pancasila: Ke-Tuhanan yang Maha Esa. Ketuhana berasal dari kata Tuhan, ialah
Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang
Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam
Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak
lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan
tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung
pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta,
beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma
atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran,
melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat
diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Atas keyakinan yang
demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan
Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama
sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Bagi
Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan yang Maha
Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan
anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara
Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (ataisme).
Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok
kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta membimbing perwujudan
kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah
membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakekat pengertian
itu sesuai dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
antara lain ”atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa….”
b.
Pasal 29 UUD 1945:
1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut
agama dan kepercayaannya.
II.2. Butir-butir Pancasila Sila Pertama
Ketetapan
MPR No.I/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancasila menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 45 butir pengalaman sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila. Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR No.I/MPR/2013.
a. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
c. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
e. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
f . Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari
butir-butir yang telah disebutkan di atas, telah di sebutkan bahwa dalam
kehidupan beragam itu tidak diperbolehkan adanya suatu paksaan. Setelah
ketetapan ini dicabut, tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah
butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Manusia
selain merupakan makhluk ciptaan Tuhan juga merupakan makhluk sosial, yang
berarti bahwa manusia memerlukan pergaulan dengan manusia lainnya. Setiap
manusia perlu bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya.
Bangsa
Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing-masing dimana
pemeluk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan norma agamanya. Agar tidak
terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya
dikembangkan sikap toleransi beragama, yaitu sikap hormat menghormati sesama
pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalanakan
ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agamma
kepada orang lain. Toleransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang
satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya.
II.3.
Penyimpangan terhadap Sila Pertama
Pada alinea ke empat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 disebutkan bahwa Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila
memiliki sifat yang statis serta dinamis karena merupakan pandangan hidup,
filsafat bangsa, kepribadian bangsa, ideologi nasional, tujuan negara,
perjanjian luhur Bangsa Indonesia, serta sumber dari segala sumber hukum.
Mengingat hal tersebut maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai Dasar
Negara mempunyai sifat memaksa. Setiap wraga negara Indonesia harus tunduk dan
taat kepadanya.
Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi,
nilai-nilai pancasila mulai dilupakan masyarakat Indonesia. Kehidupan
masyarakat sekarang sudah banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur
pancasila. Salah satu sila dari lima sila yang terus diperbincangkan ialah
tentang sila Ketuhanan. Dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama
seringkali mengalami berbagai hambatan, bahkan sangat rentan terjadinya konflik
yang akan membawa dampak dan pengaruh besar terhadap Bangsa Indonesia hanya
karena perbedaan keyakinan dapat menimbulkan perpecahan bahkan perbedaan
ideologi meski Pancasila adalah ideologi bangsa dan negara Repuplik Indonesia.
Melihat fakta-fakta tersebut, melalui makalah ini penulis
akan mengungkapkan betapa pentingnya mambaca, memahami, dan mengaplikasikan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari terutama sila pertama “Ketuhanan Yang
Maha Esa” tersebut.
· a. Beberapa perilaku penyimpangan
Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam
semesta. Nilai ini menerangkan bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
religius dan bukan bangsa yang ateis. Salah satu sikap positive yang perlu
dilakukan terhadap nilai-nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah hormat menghormati serta bekerja sama antara pemeluk
agama sehingga terbina kerukunan hidup. Namun disamping sikap positive tersebut
terdapat beberapa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi diantaranya : gerakan
radikal kelompok yang mengatasnamakan agama, perusakan tempat-tempat ibadah,
perilaku diskriminatif terhadap pemeluk agama yang berbeda, tidak menghormati
perbedaan agama serta munculnya aliran-aliran sesat.
· b. Penyebab terjadinya penyimpangan
Penciptaan kerukunan antar umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa di masyarakat dalam kenyataannya tidak selalu
berjalan mulus seperti yang diinginkan. Hambatan yang terjadi muncul baik dari
campur tangan pemerintah maupun dari golongan penganut agama dan kepercayaan
itu sendiri. Konflik antar kelompok agama terkadang dapat dipicu karena
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah (Departemen Agama). Departemen Agama
tidak boleh ikut campur tangan terhadap kedaulatan suatu agama melainkan hanya
sebagai pengontrol dan penjamin. Selain itu, muncul dari masyarakatnya sendiri
yang relative rendah pemahamannya tentang kebebasan agama, kurangnya toleransi
antar umat beragama, serta tidak menutup kemungkinan karena masuknya budaya
asing sehingga nilai-nilai agama menjadi hilang.
· c. Solusi masalah penyimpangan
Agar masyarakat hidup rukun seperti dalam semboyan negara
kita “Bhineka Tunggal Ika” seharusnya masyarakat menanamkan sikap saling
menghormati antar pemeluk agama yang berbeda, menanamkan sikap toleransi
beragama dalam menjalankan ibadah, tidak memaksakan suatu kepercayaan terhadap
orang lain.
II.4. Penerapan Pancasila Sila Pertama Dalam Kehidupan
Berbangsa Saat Ini
Penerapan
Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
Misalnya
menyayangi binatang; menyayangi tumbuh-tumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga
kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak
suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang
terhadap orang-orang yang selalu bertaqwa dan selalu berbuat baik. Lingkunagn
hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup
bagi rakyat dan Bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan
dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
BAB
III
PENUTUP
III.1. KESIMPULAN
Dengan
demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya
berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam
semesta beserta isinya.
2. Toleransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang
satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya.
3. Menjalankan ibadahnya masing-masing dimana pemeluk
melaksanakan ajaran agama sesuai dengan norma agamanya. Agar tidak terjadi
pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka hendaknya dikembangkan
sikap toleransi beragama.
III.2.
SARAN
Seluruh
masyarakat agar berpegang teguh dengan dasar dan sila-sila dalam Pancasila.
Masyarakat Indonesia harus senantiasa toleransi atas perbedaan-perbedaan yang
ada di masyarakat Indonesia. Senantiasa melakukan musyawarah setiap ada
permasalahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber penulisan ini dari :
-
Setya-wa2n.blogspot.com/2011/02/pengalaman-nilai-nilai-pancasila-dalam.html?m=1
-
Dutashare.blogspot.com/2012/12/makalah-analisis-sila-ketuhanan-yang.html?m=1
-
Ivo-m.blogspot.com/2011/06/arti-pancasila-bagi-rakyat-indonesia.html?m=1